. harunoChan: PKN : Sistem Pemerintahan

PKN : Sistem Pemerintahan




Secara garis besar system pemerintahan merupakan tatanan aturan yang disusun secara sistematis dalam mejalankan suatu Negara.



   A.      Pengertian Sistem
Secara etimologis kata system berasal dari “syn” dan “histanai” yang berarti menempaptkan bersama. Menurut Tatang M. Amirin (1984) “Systema” yang mempunyai pengertian :
1.       Suatu hubungan yang tersusun dari sekian banyak bagian.

2.       Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur. 

Pengertian system menurut beberapa ahli :
1.       Menurut Prajudi
System adalah jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakansuatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
2.       Menurut W.J.S. Poerwardarminta
System adalah sekelompok bagian-bagian (alat dsb) yang bekerja bersama-ama untuk melakukan suatu maksud.
3.       Menurut Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian  yang bekerja bersama-ama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah datu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai akan terpenuhi, atau setidaknya system yang telah terwujud akan mendapat gangguan. Jadi, system adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mengait satu sama lain.
4.       Menurut Sukarna (1979)
Sistem adalah sesuatu yang berhubung-hubungan satu sama lain, sehingga membentuk suatu kesatuan. Di dalam system terdapat 3 unsur :
a.       Adanya faktor-faktor yang di hubungkan.
b.      Faktor-faktor yang di hubungkan itu tidak di pisahkan.
c.       karena hubungannya, maka membentuk suatu kesatuan.
5.       Menurut Johnson
Sistem adalah suatu kebulatan keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh. System disini dimaksudkan untuk saling melengkapi antar unsur-unsurnya.



    B.      Unsur-unsur dalam Sistem
          (1)    Menurut beberapa ahli :
a.       Menurut Soleman B. Taneko (1986)
Dalam setiap system terdapat unsur-unsur yang saling berkaitan atau berhubungan dalam suatu kesatuan. Pada setiap system terdapat ciri husus yang melekat pada system tersebut.
 

a.       Menurut Shrode dan Voich (Amirin, 1984)
Unsur-unsur dalam system ada 5 macam :
1)      Terdiri dari himpunan bagian-bagian.
2)      Bagian-bagian itu saling berkaitan.
3)      Masing-masing bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama serta saling mendukung.
4)      Kerjasama itu ditujukan pada pecapaian tujuan bersama atau tujuan sistem.
5)      Kerjasama itu terjadi dalam lingkungan yang rumit atau kompleks.
        (2)    Secara umum unsur-unsur dalam system meliputi hal-hal berikut :


a.       Seperangkat komponen,elemen,dan bagian.
b.      Saling berkaitan dan tergantung
c.       Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)
d.      Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
 
       (3)    Ciri-ciri umum system
1.       Cenderung ke arah entropi,lamban,menua,mati.
2.       Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
3.       Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
4.       Mempunyai lingkunga proksimal dan distal.
5.       Mempunyai variable dan parameter.
6.       Mempunyai subsistem. 
    C.      Betuk Pemerintahan
            Adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang     digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara untuk menegakkan kekuaannya atas suatu komunitas politik.



    D.      Penggolongan system pemerintahan
1.       Pemerintahan presidensil
Disebut juga system konresional merupakan system pemerintahan Negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislative.
a.       Unsur-unsur pemerintahan presidensil
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensil terbagi 3 :
1.       Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pesiden pemerintahan yang terkait.
2.       Presiden dengan dewan perwakilan memiiki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.       Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislative.
Dalam system presidensil, presiden memiliki posisi yang relative kuat dan tidak dapat di jatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatanterhadap Negara, dan terlibat masalah kriminal,posisi presiden bisa dijatuhkan.
.2.       Pemerintahan parlementer


Adalah sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
 






Rabu, 05 Desember 2012 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar